Lewati ke isi halaman
Umum

Pajak Suami Istri: KK vs MT/PH — Mana yang Lebih Hemat?

Pasangan suami istri yang keduanya bekerja punya dua pilihan skema pajak: KK (gabung) atau MT/PH (pisah). Selisihnya bisa jutaan rupiah per tahun — pahami cara hitungnya.

Kembali ke Panduan

Masalah Pajak yang Sering Dialami Pasutri

Banyak pasangan suami istri yang keduanya bekerja tidak tahu bahwa mereka punya pilihan dalam cara menghitung pajak. Default-nya adalah menggabungkan penghasilan ke NPWP suami — tapi ini tidak selalu yang paling hemat.

Pilihan yang ada:

  • KK (Kepala Keluarga): penghasilan suami dan istri digabung, lapor di NPWP suami
  • MT (Memilih Terpisah) / PH (Pisah Harta): masing-masing lapor sendiri dengan NPWP terpisah

Perbedaan Mendasar KK vs MT/PH

KK (Gabung)MT / PH (Pisah)
Cara laporSatu SPT, NPWP suamiDua SPT, NPWP masing-masing
PTKPK/0, K/1, dst (tambahan 4,5jt per tanggungan)Masing-masing TK/0 (54jt/orang)
Total PTKP pasangan tanpa anakRp 58.500.000Rp 54jt + Rp 54jt = Rp 108.000.000
Penghasilan istriDigabung dengan suamiDihitung terpisah dengan PTKP sendiri
Formulir istriTidak perlu laporWajib lapor sendiri

Kenapa MT/PH Bisa Lebih Hemat?

Ini soal tarif progresif. Ketika penghasilan digabung, total yang dikenai pajak lebih besar dan mungkin masuk ke bracket tarif yang lebih tinggi (15% atau 25%).

Dengan pisah lapor:

  • Masing-masing dapat PTKP penuh (Rp 54 juta)
  • Penghasilan yang dikenai pajak lebih kecil per orang
  • Mungkin keduanya masih di bracket 5% yang lebih rendah

Ini tidak selalu menguntungkan. Jika penghasilan istri sangat kecil (di bawah PTKP), skema KK bisa lebih sederhana dan hasilnya sama.


Contoh Perhitungan Nyata

Skenario: Suami penghasilan Rp 120 juta/tahun, istri Rp 60 juta/tahun, tanpa tanggungan.

Skema KK (Gabung):

  • Total penghasilan: Rp 180.000.000
  • Biaya jabatan: Rp 6.000.000 (suami) + Rp 3.000.000 (istri, 5% × Rp 60 juta) = Rp 9.000.000
  • Penghasilan Neto: Rp 171.000.000
  • PTKP K/0: Rp 58.500.000
  • PKP: Rp 171jt − Rp 58,5jt = Rp 112.500.000
  • PPh tahunan:
    • 5% × Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
    • 15% × Rp 52.500.000 = Rp 7.875.000
    • Total: Rp 10.875.000

Skema MT/PH (Pisah):

Suami:

  • Penghasilan: Rp 120.000.000
  • Biaya jabatan: Rp 6.000.000
  • Penghasilan Neto: Rp 114.000.000
  • PTKP TK/0: Rp 54.000.000
  • PKP: Rp 60.000.000
  • PPh: 5% × 60jt = Rp 3.000.000

Istri:

  • Penghasilan: Rp 60.000.000
  • Biaya jabatan: Rp 3.000.000
  • Penghasilan Neto: Rp 57.000.000
  • PTKP TK/0: Rp 54.000.000
  • PKP: Rp 3.000.000
  • PPh: 5% × 3jt = Rp 150.000

Total MT/PH: Rp 3.150.000

Perbandingan:

SkemaTotal PPh/TahunSelisih
KK (Gabung)Rp 10.875.000—
MT/PH (Pisah)Rp 3.150.000Hemat Rp 7.725.000/tahun

Catatan: Angka di atas menggunakan tarif progresif tahunan. PPh bulanan via TER akan dikombinasikan saat Desember untuk rekonsiliasi akhir tahun.


Syarat Memilih MT / PH

  • Istri harus memiliki NPWP sendiri (jika belum, daftar dulu di Coretax)
  • Pilihan MT/PH harus dinyatakan di awal tahun pajak dan berlaku setahun penuh
  • Keduanya wajib lapor SPT masing-masing

Jika istri saat ini NPWP-nya masih gabung ke suami, ajukan pemisahan ke KPP setempat atau melalui Coretax.


Kapan KK Lebih Menguntungkan?

  • Istri tidak bekerja atau penghasilannya di bawah PTKP (Rp 54 juta/tahun)
  • Pasangan ingin simplisitas (satu SPT, lebih mudah diurus)
  • Ada tanggungan banyak → PTKP tambahan di KK cukup signifikan

Hitung Skema Pajakmu

Setiap pasutri punya angka berbeda. Pakai Tax Planner di PajakPribadiKu untuk bandingkan KK vs MT/PH berdasarkan penghasilan aktual kamu dan pasangan — hasilnya langsung terlihat mana yang lebih hemat.

→ Cek Tax Planner Pasutri

KARIB