Cara Lapor SPT Tahunan 2026 via Coretax DJP β Panduan Lengkap
Di awal tahun ini, banyak karyawan yang sudah bertahun-tahun lapor SPT via eFiling tiba-tiba menemukan portal lama tidak bisa digunakan lagi. Sistem berganti ke Coretax DJP β antarmuka baru, menu berbeda, dan beberapa istilah yang terasa asing. Wajar jika bingung di awal.
Kabar baiknya: proses intinya sama. Yang berbeda hanya tampilannya. Panduan ini menjelaskan setiap langkah dari awal sampai SPT Anda benar-benar dilaporkan dan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) terbit.
Sebelum Mulai: Pastikan Tiga Hal Ini Siap
Banyak kasus lapor SPT Coretax gagal di tengah jalan karena tiga hal ini tidak disiapkan sebelumnya:
- Akun Coretax sudah diaktivasi. Berbeda dengan DJP Online, akun Coretax perlu diaktivasi secara terpisah di coretaxdjp.pajak.go.id. Jika belum, selesaikan aktivasi terlebih dahulu.
- BPA1 dari perusahaan sudah tersedia. BPA1 adalah bukti potong PPh 21 tahunan yang diterbitkan pemberi kerja melalui Coretax. Begitu BPA1 terbit di sistem, data penghasilan dan PPh 21 Anda akan otomatis ter-prepopulate saat membuat konsep SPT. Kalau BPA1 belum ada, tanyakan ke HRD atau bagian payroll perusahaan Anda.
- Kode Otorisasi DJP aktif. Ini berfungsi sebagai tanda tangan digital Anda. Diperlukan saat finalisasi dan pengiriman SPT.
Langkah demi Langkah: Dari Login Hingga SPT Dilaporkan
1. Login ke Coretax DJP
Akses coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi Anda. Jika baru pertama kali login setelah aktivasi, sistem akan meminta Anda mengatur ulang kata sandi.
2. Buat Konsep SPT
Dari menu utama, akses: Surat Pemberitahuan (SPT) β Surat Pemberitahuan (SPT) β Buat Konsep SPT. Pilih PPh Orang Pribadi, klik Lanjut.
3. Pilih Jenis dan Periode SPT
Pilih SPT Tahunan, masukkan periode pajak (Januari β Desember 2025 untuk SPT tahun pajak 2025). Klik Lanjut. Pilih model Normal jika ini pelaporan pertama untuk tahun tersebut, atau Pembetulan jika membetulkan SPT yang sudah pernah dilaporkan. Klik Buat Konsep SPT.
4. Mulai Pengisian β Klik Tombol Posting
Konsep SPT yang baru dibuat akan muncul di daftar. Klik ikon pensil β untuk membuka formulir. Klik tombol Posting β sistem akan otomatis mengisi data dari BPA1 yang sudah diterbitkan pemberi kerja Anda. Periksa setiap bagian: penghasilan neto, PTKP, dan PPh 21 yang sudah dipotong.
5. Lengkapi Bagian yang Belum Terisi Otomatis
Beberapa data mungkin perlu dilengkapi secara manual, terutama jika Anda punya penghasilan lain selain gaji (misalnya bunga deposito, dividen, atau penghasilan sampingan). Isi sesuai dokumen pendukung yang Anda miliki.
6. Bayar Jika Ada Kurang Bayar
Jika SPT menunjukkan status Kurang Bayar, Anda perlu melunasi terlebih dahulu sebelum bisa melapor. Klik Bayar dan Lapor β sistem otomatis menerbitkan kode billing. Lakukan pembayaran via bank atau menggunakan saldo deposit Coretax.
7. Tanda Tangan Digital dan Kirim
Klik Bayar dan Lapor (untuk SPT nihil/lebih bayar, langsung ke langkah ini). Pilih penyedia penandatangan, masukkan ID dan kata sandi Kode Otorisasi DJP Anda. Klik Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan. SPT berstatus Dilaporkan akan tersedia di menu riwayat SPT. BPE otomatis terbit di akun Anda.
Satu Hal yang Sering Diabaikan: NIK Harus Valid
Jika NIK yang tercantum di BPA1 tidak cocok dengan NIK di akun Coretax Anda, data tidak akan ter-link otomatis. Artinya Anda harus input manual β dan ini membuka potensi kesalahan. Kalau BPA1 sudah terbit tapi tidak muncul di akun Anda, segera konfirmasi ke HRD untuk memastikan NIK yang digunakan sudah benar.
Pemadanan NIK-NPWP memang sudah diwajibkan, tapi tidak semua perusahaan memperbarui datanya tepat waktu. Pastikan dari jauh hari sebelum deadline 31 Maret.
Lebih Cepat dari yang Anda Bayangkan
Karyawan dengan satu pemberi kerja, penghasilan dari gaji saja, dan BPA1 yang sudah tersedia β proses pengisian SPT di Coretax bisa selesai dalam 10β15 menit. Data sudah ter-prepopulate, tinggal periksa, tanda tangan, kirim.
Sistem ini sebenarnya lebih efisien dari eFiling lama. Tidak ada lagi download formulir, isi manual, upload ulang. Semua dalam satu platform.
Situasi Anda lebih kompleks β punya penghasilan dari beberapa sumber, freelance di luar gaji utama, atau baru pindah kerja di tengah tahun? Tanya KARIB, asisten pajak AI kami. Ceritakan situasinya, KARIB akan membantu menentukan kolom mana yang harus diisi dan dokumen apa yang perlu disiapkan β tanpa biaya konsultasi.
Tentang Penulis
Rochmad Sigit, S.Kom
Digital strategist and technology consultant helping businesses navigate the digital landscape with innovative solutions and strategic insights.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Atau masuk untuk berkomentar dengan akun Anda.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
