Lewati ke isi halaman
PPh 21

Cara Hitung PPh 21 Karyawan 2025: TER Method + Cara Baca Slip Gaji

Sejak 2024, PPh 21 dihitung pakai metode TER. Pelajari cara kerjanya, PTKP yang berlaku, dan cara membaca potongan di slip gaji kamu.

Kembali ke Panduan

Apa Itu PPh 21?

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong langsung dari gaji karyawan setiap bulan oleh perusahaan tempat kamu bekerja. Kamu tidak perlu hitung sendiri — perusahaan yang memotong dan menyetorkan ke DJP atas namamu.

Yang penting kamu pahami: berapa yang dipotong, apakah sudah benar, dan apa hak kamu sebagai wajib pajak.


Metode TER: Berlaku Januari–November

Sejak Januari 2024 (PP No. 58/2023), PPh 21 bulan Januari sampai November dihitung pakai Tarif Efektif Rata-rata (TER):

PPh 21 bulanan = Penghasilan Bruto × Tarif TER

Tarif TER ditentukan berdasarkan status PTKP dan besaran penghasilan bruto kamu. Ada 125 kombinasi tarif, mulai dari 0% sampai 34%.

TER dibagi menjadi tiga kategori menurut status PTKP kamu di awal tahun:

KategoriStatus PTKP
ATK/0, TK/1, K/0
BTK/2, TK/3, K/1, K/2
CK/3

Contoh tarif TER Kategori A untuk beberapa range gaji:

Penghasilan Bruto/BulanTarif TER
≤ Rp 5.400.0000%
Rp 5.400.001 – Rp 5.650.0000,25%
Rp 5.950.001 – Rp 6.300.0000,75%
Rp 6.750.001 – Rp 7.500.0001,25%
Rp 7.500.001 – Rp 8.550.0001,5%
Rp 9.650.001 – Rp 10.050.0002%
Rp 13.750.001 – Rp 15.100.0006%
Rp 19.750.001 – Rp 24.150.0009%
Rp 47.800.001 – Rp 51.400.00018%

Catatan: Batas penghasilan dan tarif untuk Kategori B dan C berbeda. Tabel lengkap ada di lampiran PMK 168/2023.


Bulan Desember: Tarif Progresif

Khusus bulan Desember, perhitungan kembali ke tarif progresif tahunan untuk memastikan total pajak setahun sudah pas:

PPh 21 Des = Total PPh setahun − PPh yang sudah dipotong Jan–Nov

Total PPh setahun dihitung dengan formula:

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto − Biaya Jabatan − Iuran Pensiun
PKP = Penghasilan Neto − PTKP
PPh = PKP × Tarif Progresif

Biaya Jabatan: 5% × penghasilan bruto, maksimal Rp 6.000.000/tahun (Rp 500.000/bulan).


Tabel PTKP 2025

StatusPTKP per Tahun
TK/0 (lajang, tanpa tanggungan)Rp 54.000.000
TK/1 (lajang, 1 tanggungan)Rp 58.500.000
K/0 (menikah, tanpa tanggungan)Rp 58.500.000
K/1 (menikah, 1 tanggungan)Rp 63.000.000
K/2 (menikah, 2 tanggungan)Rp 67.500.000
K/3 (menikah, 3 tanggungan)Rp 72.000.000

Tanggungan = anggota keluarga yang menjadi beban sepenuhnya (orang tua, anak kandung, anak angkat). Maksimal 3 orang.


Contoh Hitung: Gaji Rp 10 Juta, Status TK/0

Januari–November (TER):

  • Gaji bruto: Rp 10.000.000/bulan
  • Kategori A, bruto Rp 9,65jt–10,05jt: tarif 2%
  • PPh 21 per bulan: Rp 200.000

Desember (crosscheck tahunan):

  • Total gaji 12 bulan: Rp 120.000.000
  • Biaya jabatan: 5% × 120jt = 6jt → maks Rp 6.000.000
  • Penghasilan Neto: 120jt − 6jt = Rp 114.000.000
  • PTKP TK/0: Rp 54.000.000
  • PKP: 114jt − 54jt = Rp 60.000.000
  • PPh tahunan: 5% × 60jt = Rp 3.000.000
  • PPh Jan–Nov sudah dipotong: 200rb × 11 = Rp 2.200.000
  • PPh Desember: 3jt − 2,2jt = Rp 800.000

Cara Baca Potongan PPh 21 di Slip Gaji

Di slip gaji, cari baris bertuliskan salah satu dari:

  • PPh 21 / Pajak Penghasilan / PPh Ps. 21
  • Nominalnya = hasil perkalian TER × gaji bruto kamu

Hak kamu sebagai karyawan:

  • Minta Bukti Pemotongan PPh 21 (Form 1721-A1) setiap Januari (untuk tahun sebelumnya). Ini wajib diterbitkan perusahaan.
  • Gunakan 1721-A1 saat lapor SPT Tahunan — data penghasilan dan pajak yang dipotong sudah ada di sana.
  • Jika ternyata kelebihan bayar, klaim refund lewat SPT Tahunan.

Hitung PPh 21 Kamu dengan Tepat

Angka TER bervariasi tergantung gaji dan status PTKP kamu. Daripada cari tabel manual, pakai Tax Planner di PajakPribadiKu — masukkan penghasilan dan status, dan hasilnya langsung akurat sesuai PMK 168/2023.

→ Buka Tax Planner

KARIB