Lewati ke isi halaman
PPh 21

Cara Hitung PPh 21 Karyawan 2026 — Panduan Metode TER Terbaru

29 Juni 2026 24 pembaca3 menit baca
Rochmad Sigit, S.KomDitulis oleh Rochmad Sigit, S.Kom
Kembali ke Blog
Cara Hitung PPh 21 Karyawan 2026 — Panduan Metode TER Terbaru

Setiap bulan gaji masuk, kolom "PPh 21" memotong sekian ratus ribu hingga jutaan rupiah dari penghasilan Anda. Pertanyaannya: apakah angka itu sudah benar? Sejak Januari 2024, metode pemotongan PPh 21 berubah total — dan banyak karyawan belum menyadarinya.

Tidak ada yang salah dengan tidak tahu. Tapi di tahun 2026, dengan aturan baru yang menambah satu lapisan pengecualian lagi, penting untuk setidaknya bisa mengecek sendiri apakah potongan pajak Anda sesuai.

Aturan Sudah Berubah Sejak 2024

Sebelum 2024, menghitung PPh 21 bulanan membutuhkan formula yang cukup panjang: penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, dikurangi iuran pensiun, dikalikan 12, dikurangi PTKP, dikalikan tarif progresif, dibagi 12. Hasilnya bisa berbeda setiap bulan tergantung komponen penghasilan yang berubah.

Sejak berlakunya PP No. 58/2023 dan PMK No. 168/2023, mekanisme berubah menjadi Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Bulan Januari hingga November, cukup satu langkah: kalikan penghasilan bruto dengan tarif TER yang sesuai. Tidak ada lagi perhitungan bulanan yang panjang.

Hanya bulan Desember — atau masa pajak terakhir saat karyawan berhenti — yang tetap menggunakan tarif progresif Pasal 17 untuk rekonsiliasi akhir tahun.

Begini Cara Kerjanya: Bruto × Tarif TER

Langkahnya hanya tiga:

  1. Tentukan kategori TER berdasarkan status PTKP Anda di awal tahun pajak.
  2. Lihat tarif di tabel TER sesuai total penghasilan bruto bulan itu.
  3. Kalikan: PPh 21 = Tarif TER × Penghasilan Bruto.

Ada tiga kategori TER berdasarkan status PTKP:

KategoriStatus PTKPPTKP Setahun
TER ATK/0, TK/1, K/0Rp54 jt – Rp58,5 jt
TER BTK/2, TK/3, K/1, K/2Rp63 jt – Rp67,5 jt
TER CK/3Rp72 jt

Tarif dimulai dari 0% untuk penghasilan rendah, naik bertahap sesuai bruto bulanan. Misalnya, karyawan TK/0 (TER A) dengan bruto Rp8 juta dikenakan tarif 1,50%. PPh 21-nya: 1,50% × Rp8.000.000 = Rp120.000.

Berbeda dengan karyawan K/3 (TER C) dengan bruto yang sama — tarifnya 1,25%, sehingga PPh 21 lebih kecil. Perbedaan ini mencerminkan tanggungan keluarga yang lebih besar.

Kabar Baik untuk 2026: Ada Pengecualian Baru

Berdasarkan PMK 105/2025, karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026 dibebaskan dari potongan PPh 21. Artinya, jika setiap bulan di 2026 gaji bruto Anda konsisten di bawah Rp10 juta, PPh 21 = Rp0.

Ini kebijakan pengecualian sementara khusus 2026. Bukan penghapusan PPh 21 permanen — jadi tetap perlu dipantau apakah berlaku di tahun berikutnya.

Yang Perlu Anda Periksa Setiap Bulan

Satu hal yang sering disalahpahami: metode TER tidak mengubah total PPh 21 setahun. Angka yang dibayar selama 12 bulan tetap sama seperti metode lama. Yang berbeda hanya distribusinya — beberapa bulan lebih ringan, dan Desember biasanya lebih besar karena rekonsiliasi akhir tahun.

Kalau di bulan tertentu ada THR atau bonus, penghasilan bruto bulan itu naik signifikan. Akibatnya tarif TER yang berlaku pun ikut naik — wajar jika potongan PPh 21 bulan itu terlihat besar. Bukan kesalahan perusahaan; itulah cara TER bekerja.

Yang perlu Anda waspadai: pastikan status PTKP yang dipakai perusahaan sudah benar dan diperbarui jika ada perubahan status pernikahan atau jumlah tanggungan. Satu status yang salah bisa membuat tarif kategori berbeda selama setahun penuh.


Ingin tahu berapa PPh 21 Anda seharusnya? Gunakan Kalkulator PPh 21 — masukkan gaji dan status PTKP, hasilnya langsung keluar. Gratis, tanpa perlu daftar.

Kalau ada pertanyaan spesifik tentang situasi pajak Anda — misalnya punya penghasilan sampingan atau baru pindah kerja di tengah tahun — KARIB, asisten pajak AI kami, siap membantu menghitungnya bersama Anda.

PPh 21Metode TERPMK 168/2023Kalkulator PajakGaji KaryawanPajak Penghasilan 2026

Bagikan artikel ini

Rochmad Sigit, S.Kom

Tentang Penulis

Rochmad Sigit, S.Kom

Digital strategist and technology consultant helping businesses navigate the digital landscape with innovative solutions and strategic insights.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Atau masuk untuk berkomentar dengan akun Anda.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

KARIB