Panduan Resmi Diperbarui 2026

Panduan Lengkap Coretax DJP 2026

Coretax menggantikan DJP Online sebagai platform perpajakan resmi Indonesia. Panduan ini memandu Anda dari aktivasi akun hingga lapor SPT Tahunan secara lengkap.

Penting: Login Coretax menggunakan NIK, bukan NPWP

Coretax tidak menggunakan NPWP 15 digit untuk login. Pastikan NIK Anda sudah dipadankan dengan NPWP di DJP Online sebelum aktivasi. Deadline lapor SPT Tahunan 2025: 30 April 2026.

1

Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi hanya perlu dilakukan sekali. Setelah akun aktif, Anda bisa langsung menggunakan semua layanan Coretax termasuk lapor SPT, lihat riwayat pajak, dan mengurus faktur.

1

Buka Coretax DJP

Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser (Chrome/Firefox direkomendasikan). Pastikan JavaScript aktif dan tidak ada ad blocker.

2

Pilih menu Aktivasi Akun

Klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Centang opsi “Wajib Pajak sudah terdaftar”, lalu masukkan NIK atau NPWP Anda dan klik Cari.

3

Verifikasi identitas dengan swafoto

Sistem akan meminta Anda mengambil foto wajah (selfie) untuk verifikasi biometrik. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah tidak tertutup.

4

Isi email dan nomor ponsel

Masukkan alamat email aktif dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online. Centang pernyataan yang tersedia, lalu klik Simpan.

5

Cek email dari @pajak.go.id

Periksa kotak masuk (dan folder Spam). Email dari domain @pajak.go.id berisi surat penerbitan akun beserta kata sandi sementara.

6

Login & ganti password

Masuk menggunakan kata sandi sementara. Pada login pertama, Anda wajib: (1) Mengganti password baru, dan (2) Membuat passphrase sebagai lapisan keamanan tambahan. Aktivasi selesai!

Selesai! Akun Coretax Anda aktif. Pastikan menyimpan passphrase dengan aman — dibutuhkan setiap kali menandatangani dokumen pajak.

2

Buat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Apa itu KO DJP?

Kode Otorisasi DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Setiap dokumen perpajakan di Coretax — termasuk SPT — wajib ditandatangani menggunakan KO DJP. Tanpa KO DJP, SPT tidak bisa dikirim.

1

Login ke Coretax DJP, masuk ke menu Portal Saya.

2

Pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.

3

Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (pilih yang dikelola DJP untuk kemudahan).

4

Masukkan passphrase yang sudah Anda buat saat aktivasi, lalu centang pernyataan dan klik Kirim.

5

KO DJP Anda aktif. Gunakan setiap kali menandatangani dokumen pajak di Coretax.

3

Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Pastikan Anda sudah mengaktifkan akun dan membuat KO DJP sebelum lapor SPT. Coretax akan mengisi otomatis data Bupot dari pemberi kerja yang sudah melaporkan ke DJP.

1

Buat Konsep SPT

Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) → klik Buat Konsep SPT → pilih PPh Orang Pribadi → klik Lanjut.

2

Pilih periode & model SPT

Pilih SPT Tahunan, isi periode Januari–Desember 2025. Pilih model: Normal (pertama kali) atau Pembetulan (revisi SPT lama). Klik Buat Konsep SPT.

3

Isi formulir SPT

Klik ikon pensil untuk mulai mengisi. Klik tombol Posting — sistem akan mengisi otomatis data yang sudah tersedia (Bupot, gaji dari pemberi kerja, dll). Periksa dan lengkapi data yang belum terisi.

4

Bayar & Lapor

Klik tombol Bayar dan Lapor. Pilih penyedia penandatangan, masukkan ID dan passphrase KO DJP Anda untuk validasi akhir. SPT berhasil dilaporkan.

Setelah berhasil kirim, simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirim ke email Anda sebagai bukti pelaporan.

4

DJP Online vs Coretax — Apa Bedanya?

AspekDJP Online (lama)Coretax DJP (baru)
Platformdjponline.pajak.go.idcoretaxdjp.pajak.go.id
LoginNPWP 15 digit + passwordNIK + password
Tanda tangan dokumenEFIN (Electronic Filing ID Number)Kode Otorisasi DJP (KO DJP) — tanda tangan digital
Data BupotDiinput manual oleh WPOtomatis terisi jika pemberi kerja sudah input
SPT Tahunan OPMasih tersedia (untuk tahun pajak lama)Wajib untuk Tahun Pajak 2025 ke atas
Verifikasi identitasEFIN dari KPPSwafoto (selfie) biometrik
5

Error Umum & Solusinya

Gagal login / akun tidak ditemukan

Penyebab: NIK belum dipadankan dengan NPWP, atau masih menggunakan NPWP 15 digit untuk login.

Solusi: Login menggunakan NIK (bukan NPWP 15 digit). Jika NIK-NPWP belum dipadankan, lakukan pemadanan di DJP Online terlebih dahulu atau datang ke KPP terdekat.

Captcha tidak muncul / halaman kosong (blank)

Penyebab: Cache browser penuh, JavaScript diblokir, atau ekstensi ad blocker aktif.

Solusi: Lakukan hard refresh (Ctrl+Shift+R), bersihkan cache browser, nonaktifkan ekstensi, atau coba mode Incognito.

Server Error 500

Penyebab: Server DJP kelebihan beban, biasanya terjadi di jam sibuk.

Solusi: Coba akses di jam sepi: pagi hari (06.00–08.00) atau malam (20.00–23.00). DJP menjamin keterlambatan akibat gangguan teknis tidak dikenai denda.

Lupa password Coretax

Penyebab:

Solusi: Klik Lupa Password di halaman login, masukkan NIK/NPWP, ikuti instruksi via email atau SMS. Buat password baru dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.

Email aktivasi tidak masuk

Penyebab: Email masuk ke folder Spam, atau alamat email tidak sesuai dengan yang terdaftar di DJP Online.

Solusi: Cek folder Spam/Junk. Jika tidak ditemukan, perbarui email di DJP Online atau hubungi Kring Pajak 1500200.

Swafoto/selfie gagal terverifikasi

Penyebab: Pencahayaan kurang, wajah terhalang, atau kualitas kamera rendah.

Solusi: Pastikan ruangan terang, wajah menghadap lurus ke kamera, tanpa kacamata gelap atau masker. Gunakan perangkat dengan kamera depan yang baik.

Untuk masalah yang tidak dapat diselesaikan sendiri, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Masih bingung? Tanya KARIB

AI asisten pajak kami siap menjawab pertanyaan spesifik tentang Coretax, SPT, dan kewajiban pajak Anda.

Mulai Chat

Cek Kesiapan Pajak Anda

Ukur seberapa siap Anda dalam 5 menit dengan Tax Readiness Assessment™ dan dapatkan rekomendasi personal.

Mulai Assessment
Panduan ini disusun berdasarkan informasi resmi DJP dan media terpercaya per Juni 2026. PajakPribadiKu bukan konsultan pajak resmi. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan konsultan pajak bersertifikat atau hubungi langsung Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
KARIB