Lewati ke isi halaman
Glosarium Pajak

Kamus istilahperpajakan.

Pahami istilah-istilah pajak yang sering ditemui dalam formulir, regulasi, dan laporan keuangan.

B

Biaya jabatan
Pengurang penghasilan bagi karyawan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 6.000.000 setahun (Rp 500.000 sebulan).
Terkait:
BIK / Natura
Fasilitas dari pemberi kerja dalam bentuk barang atau kenikmatan, bukan uang. Perlakuan pajaknya bergantung pada jenisnya.
Terkait:
BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)
Tanda terima otomatis yang kamu dapat setelah SPT berhasil dikirim di Coretax.
Terkait:
Bukti potong
Dokumen yang menunjukkan pajakmu sudah dipotong oleh pihak lain. Dipakai sebagai kredit pajak saat lapor SPT.
Terkait:
Bukti potong tahunan (1721-A1)
Bukti potong tahunan PPh 21 untuk karyawan yang diterbitkan pemberi kerja, berisi ringkasan penghasilan dan pajak yang dipotong selama setahun.
Terkait:

C

Constructive receipt
Prinsip bahwa penghasilan dianggap sudah diterima ketika sudah tersedia dan bisa kamu ambil, walaupun belum benar-benar kamu pakai. Dibahas di artikel "Ketika Uang Terlihat Tapi Tak Bisa Dipakai: Doktrin Constructive Receipt di Era Ekonomi Digital".
Terkait:
Coretax
Sistem administrasi perpajakan terpadu dari DJP untuk lapor SPT, bayar pajak, dan cek status. Mulai berlaku 2025 dan menggantikan DJP Online.
Terkait:

D

DJP
Direktorat Jenderal Pajak, lembaga pemerintah yang mengurus perpajakan di Indonesia.
Terkait:

F

Fragmented withholding tax
Keadaan ketika satu pekerjaan dipotong pajaknya oleh beberapa pihak sehingga potongannya terpecah-pecah. Dibahas di artikel "Ketika Satu Pekerjaan Memiliki Banyak Pemotong Pajak".
Terkait:

K

KK (Kepala Keluarga)
Skema suami istri melaporkan pajak secara digabung dengan NPWP suami.
Terkait:
Kode Otorisasi DJP
Kode yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik saat mengirim SPT di Coretax.
Terkait:
Kompensasi
Kelebihan bayar yang dipindahkan untuk menutup pajak tahun berikutnya.
Terkait:
KPP
Kantor Pelayanan Pajak, kantor DJP tempat kamu terdaftar sebagai wajib pajak.
Terkait:
Kurang bayar
Status SPT ketika pajak yang sudah dibayar lebih kecil dari yang seharusnya. Harus dilunasi sebelum SPT dikirim.
Terkait:

L

Lebih bayar
Status SPT ketika pajak yang sudah dibayar lebih besar dari yang seharusnya. Bisa dikembalikan (restitusi) atau dikompensasikan ke tahun berikutnya.
Terkait:

M

MT (Memilih Terpisah)
Skema ketika istri melaporkan penghasilannya sendiri dengan NPWP sendiri atas pilihan.
Terkait:

N

Nihil
Status SPT ketika tidak ada kurang bayar maupun lebih bayar.
Terkait:
NIK
Nomor Induk Kependudukan 16 digit yang tertera di KTP. Dipakai untuk masuk ke Coretax.
Terkait:
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak, identitas pajakmu. Untuk orang pribadi, NIK berfungsi sebagai NPWP.
Terkait:

O

Omzet
Penghasilan bruto dari usaha sebelum dikurangi biaya. Menjadi dasar hitung PPh Final UMKM.
Terkait:

P

Pembetulan SPT
SPT yang dikirim ulang untuk memperbaiki SPT sebelumnya yang salah atau kurang lengkap.
Terkait:
Pemotong pajak
Pihak yang wajib memotong pajak dari penghasilan yang dibayarkan, misalnya perusahaan tempatmu bekerja.
Terkait:
Penghasilan bruto
Penghasilan sebelum dikurangi apa pun.
Terkait:
Penghasilan neto
Penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun.
Terkait:
PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Penghasilan neto setelah dikurangi PTKP. Angka inilah yang dikalikan tarif pajak. Dalam konteks PPN, PKP berarti Pengusaha Kena Pajak.
Terkait:
PPh (Pajak Penghasilan)
Pajak atas penghasilan yang kamu terima, misalnya dari gaji, usaha, atau jasa.
Terkait:
PPh 21
Pajak atas penghasilan dari pekerjaan (gaji, honor, bonus) yang dipotong oleh pemberi kerja.
Terkait:
PPh 23
Pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar atas penghasilan tertentu, seperti jasa, sewa, dan royalti.
Terkait:
PPh 25
Angsuran pajak bulanan yang dibayar sendiri selama tahun berjalan.
Terkait:
PPh 29
Kekurangan pajak yang dibayar saat lapor SPT Tahunan, kalau pajak yang sudah dibayar kurang dari yang seharusnya.
Terkait:
PPh Final
Pajak yang sudah selesai pada saat dipotong atau dibayar, sehingga tidak dihitung lagi di SPT. Contohnya PPh Final UMKM 0,5% dari omzet.
Terkait:
PPh Final UMKM
Pajak 0,5% dari omzet bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat. Syarat dan pembatasannya diatur dalam PP 20/2026.
Terkait:
PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu bagian penghasilan setahun yang tidak dikenai pajak. Untuk lajang tanpa tanggungan (TK/0) sebesar Rp 54.000.000.
Terkait:

R

Restitusi
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak ke rekeningmu.
Terkait:

S

SPT Masa
Laporan pajak bulanan, biasanya dilaporkan oleh pemotong pajak atau pengusaha.
Terkait:
SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan tahunan untuk melaporkan penghasilan, harta, dan utang selama setahun. Batas lapor 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan.
Terkait:

T

Tanggungan
Anggota keluarga yang sepenuhnya kamu tanggung (orang tua, anak kandung, anak angkat). Maksimal 3 orang yang menambah PTKP.
Terkait:
Tarif progresif
Tarif yang naik bertahap menurut besar penghasilan kena pajak: 5% sampai Rp 60 juta, 15% sampai Rp 250 juta, 25% sampai Rp 500 juta, 30% sampai Rp 5 miliar, dan 35% di atasnya (Pasal 17 UU PPh).
Terkait:
TER (Tarif Efektif Rata-rata)
Tarif untuk menghitung PPh 21 bulan Januari sampai November: penghasilan bruto bulanan dikali tarif TER sesuai kategori A, B, atau C (PP 58/2023 dan PMK 168/2023).
Terkait:
KARIB