Glosarium Pajak
Kamus istilahperpajakan.
Pahami istilah-istilah pajak yang sering ditemui dalam formulir, regulasi, dan laporan keuangan.
B
- Biaya jabatan
- Pengurang penghasilan bagi karyawan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 6.000.000 setahun (Rp 500.000 sebulan).
- Terkait:
- BIK / Natura
- Fasilitas dari pemberi kerja dalam bentuk barang atau kenikmatan, bukan uang. Perlakuan pajaknya bergantung pada jenisnya.
- Terkait:
- BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)
- Tanda terima otomatis yang kamu dapat setelah SPT berhasil dikirim di Coretax.
- Terkait:
- Bukti potong
- Dokumen yang menunjukkan pajakmu sudah dipotong oleh pihak lain. Dipakai sebagai kredit pajak saat lapor SPT.
- Terkait:
- Bukti potong tahunan (1721-A1)
- Bukti potong tahunan PPh 21 untuk karyawan yang diterbitkan pemberi kerja, berisi ringkasan penghasilan dan pajak yang dipotong selama setahun.
- Terkait:
C
- Constructive receipt
- Prinsip bahwa penghasilan dianggap sudah diterima ketika sudah tersedia dan bisa kamu ambil, walaupun belum benar-benar kamu pakai. Dibahas di artikel "Ketika Uang Terlihat Tapi Tak Bisa Dipakai: Doktrin Constructive Receipt di Era Ekonomi Digital".
- Terkait:
- Coretax
- Sistem administrasi perpajakan terpadu dari DJP untuk lapor SPT, bayar pajak, dan cek status. Mulai berlaku 2025 dan menggantikan DJP Online.
- Terkait:
D
- DJP
- Direktorat Jenderal Pajak, lembaga pemerintah yang mengurus perpajakan di Indonesia.
- Terkait:
F
- Fragmented withholding tax
- Keadaan ketika satu pekerjaan dipotong pajaknya oleh beberapa pihak sehingga potongannya terpecah-pecah. Dibahas di artikel "Ketika Satu Pekerjaan Memiliki Banyak Pemotong Pajak".
- Terkait:
K
- KK (Kepala Keluarga)
- Skema suami istri melaporkan pajak secara digabung dengan NPWP suami.
- Terkait:
- Kode Otorisasi DJP
- Kode yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik saat mengirim SPT di Coretax.
- Terkait:
- Kompensasi
- Kelebihan bayar yang dipindahkan untuk menutup pajak tahun berikutnya.
- Terkait:
- KPP
- Kantor Pelayanan Pajak, kantor DJP tempat kamu terdaftar sebagai wajib pajak.
- Terkait:
- Kurang bayar
- Status SPT ketika pajak yang sudah dibayar lebih kecil dari yang seharusnya. Harus dilunasi sebelum SPT dikirim.
- Terkait:
L
- Lebih bayar
- Status SPT ketika pajak yang sudah dibayar lebih besar dari yang seharusnya. Bisa dikembalikan (restitusi) atau dikompensasikan ke tahun berikutnya.
- Terkait:
M
- MT (Memilih Terpisah)
- Skema ketika istri melaporkan penghasilannya sendiri dengan NPWP sendiri atas pilihan.
- Terkait:
N
- Nihil
- Status SPT ketika tidak ada kurang bayar maupun lebih bayar.
- Terkait:
- NIK
- Nomor Induk Kependudukan 16 digit yang tertera di KTP. Dipakai untuk masuk ke Coretax.
- Terkait:
- NPWP
- Nomor Pokok Wajib Pajak, identitas pajakmu. Untuk orang pribadi, NIK berfungsi sebagai NPWP.
- Terkait:
O
- Omzet
- Penghasilan bruto dari usaha sebelum dikurangi biaya. Menjadi dasar hitung PPh Final UMKM.
- Terkait:
P
- Pembetulan SPT
- SPT yang dikirim ulang untuk memperbaiki SPT sebelumnya yang salah atau kurang lengkap.
- Terkait:
- Pemotong pajak
- Pihak yang wajib memotong pajak dari penghasilan yang dibayarkan, misalnya perusahaan tempatmu bekerja.
- Terkait:
- Penghasilan bruto
- Penghasilan sebelum dikurangi apa pun.
- Terkait:
- Penghasilan neto
- Penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun.
- Terkait:
- PKP (Penghasilan Kena Pajak)
- Penghasilan neto setelah dikurangi PTKP. Angka inilah yang dikalikan tarif pajak. Dalam konteks PPN, PKP berarti Pengusaha Kena Pajak.
- Terkait:
- PPh (Pajak Penghasilan)
- Pajak atas penghasilan yang kamu terima, misalnya dari gaji, usaha, atau jasa.
- Terkait:
- PPh 21
- Pajak atas penghasilan dari pekerjaan (gaji, honor, bonus) yang dipotong oleh pemberi kerja.
- Terkait:
- PPh 23
- Pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar atas penghasilan tertentu, seperti jasa, sewa, dan royalti.
- Terkait:
- PPh 25
- Angsuran pajak bulanan yang dibayar sendiri selama tahun berjalan.
- Terkait:
- PPh 29
- Kekurangan pajak yang dibayar saat lapor SPT Tahunan, kalau pajak yang sudah dibayar kurang dari yang seharusnya.
- Terkait:
- PPh Final
- Pajak yang sudah selesai pada saat dipotong atau dibayar, sehingga tidak dihitung lagi di SPT. Contohnya PPh Final UMKM 0,5% dari omzet.
- Terkait:
- PPh Final UMKM
- Pajak 0,5% dari omzet bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat. Syarat dan pembatasannya diatur dalam PP 20/2026.
- Terkait:
- PTKP
- Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu bagian penghasilan setahun yang tidak dikenai pajak. Untuk lajang tanpa tanggungan (TK/0) sebesar Rp 54.000.000.
- Terkait:
R
- Restitusi
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak ke rekeningmu.
- Terkait:
S
- SPT Masa
- Laporan pajak bulanan, biasanya dilaporkan oleh pemotong pajak atau pengusaha.
- Terkait:
- SPT Tahunan
- Surat Pemberitahuan tahunan untuk melaporkan penghasilan, harta, dan utang selama setahun. Batas lapor 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan.
- Terkait:
T
- Tanggungan
- Anggota keluarga yang sepenuhnya kamu tanggung (orang tua, anak kandung, anak angkat). Maksimal 3 orang yang menambah PTKP.
- Terkait:
- Tarif progresif
- Tarif yang naik bertahap menurut besar penghasilan kena pajak: 5% sampai Rp 60 juta, 15% sampai Rp 250 juta, 25% sampai Rp 500 juta, 30% sampai Rp 5 miliar, dan 35% di atasnya (Pasal 17 UU PPh).
- Terkait:
- TER (Tarif Efektif Rata-rata)
- Tarif untuk menghitung PPh 21 bulan Januari sampai November: penghasilan bruto bulanan dikali tarif TER sesuai kategori A, B, atau C (PP 58/2023 dan PMK 168/2023).
- Terkait:
