|
Selamat Datang Di TAXme |
|
Aplikasi Pembuatan SPT PPh Pribadi Secara On-Line Pertama Di Indonesia |
|
|
|
|
Dengan TAXme, sangat mudah membuat segala jenis SPT Tahunan PPh Pribadi anda (Form 1770 SS/1770 S/1770) secara on-line. Untuk membuat SPT PPh Pribadi secara otomatis, Anda hanya perlu mendaftar (sign –up) dan selanjutnya jalankan aplikasi TAXme dari mana pun Anda berada. |
|
|
|
 |
TAXme sangat user-friendly dan dilengkapi dengan “on-line tax help” sehingga membuat Anda serasa sedang didampingi oleh konsultan pajak profesional dalam penyusunan SPT PPh Pribadi. Untuk kasus – kasus perpajakan yang kompleks Anda bisa minta konsultansi pajak secara gratis dengan email ke taxme@pdpnco.com |
|
|
|
 |
Penghitungan pajak dan penggunaan formulir perpajakan pada TAXme telah direview oleh banyak konsultan pajak terdaftar, jadi Anda tidak perlu khawatir dengan kesesuaian TAXme dengan peraturan pajak yang berlaku. |
|
|
|
 |
TAXme dijalankan melalui protokol saluran internet yang sangat aman (https) dan data di TAXme telah dienkripsi. Jadi seluruh data perpajakan Anda sangat aman kerahasiaannya dari orang – orang yang tidak bertanggung jawab. |
|
|
|
 |
TAXme tidak mengenakan biaya apa pun pada Anda jika Anda hanya mendaftar atau membuat
SPT tetapi tidak selesai. TAXme hanya akan mengenakan biaya Rp.50 ribu per SPT. Itu saja dan tidak ada biaya tambahan apa pun di masa mendatang. |
|
|
|
 |
Dengan tambahan biaya Rp.500.000, bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, Anda tidak perlu repot – repot mencetak SPT dan SSP, datang ke Bank untuk membayar kekurangbayaran pajak terutang dan / atau melaporkan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak. Semua kami yang melakukan. |
|
|
|
 |
TAXme hanya akan mengirim penagihan setelah Anda selesai membuat SPT. |
|
|
|
Pemberitahuan
Saat ini TAXme belum memberikan jasa e-payment untuk pembayaran PPh dan jasa e-filing untuk pelaporan SPT. Oleh karena itu, kedua proses itu masih dilakukan secara manual. TAXme juga tidak dapat digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Pisah Harta |
|
|