KETENTUAN LAYANAN TAXme
Efektif Berlaku Mulai 1 Maret 2009
LAYANAN UMUM
Layanan Umum berlaku bagi seluruh pengunjung TAXme yang membuat akun di TAXme (baik yang sudah atau belum membuat SPT Tahunannya di TAXme). Layanan Umum yang diberikan oleh TAXme kepada Anda adalah:
- Data perpajakan yang anda titipkan ke TAXme melalui aplikasi internet TAXme akan kami simpan selama 10 (sepuluh) tahun secara aman. Data perpajakan ini tidak akan kami berikan atau kami pinjamkan atau kami “sharing” dengan pihak manapun dan dalam cara apa pun kecuali ada Undang Undang atau Peraturan Pemerintah yang resmi dan masih berlaku yang mengatur lain.
- Penggunaan aplikasi internet TAXme untuk pembuatan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Setiap orang yang telah mempunyai akun di TAXme dapat menggunakan aplikasi internet TAXme untuk membuat SPT Tahunannya dengan mudah, benar, aman dan cepat.
- On-Line Tax Help. Setiap orang yang membuat SPT Tahunan Wajib Orang Pribadi-nya melalui TAXme maka TAXme akan memberikan panduan profesional bagaimana cara membuat SPT Tahunan Wajib Orang Pribadi-nya dengan benar. Panduan dari TAXme tidak dapat dianggap sebagai panduan atau advis atau opini dari konsultan pajak terdaftar. Oleh karena itu TAXme tidak dapat dituntut oleh pihak manapun sebagai akibat dari kesalahan dalam memberikan panduan. Kami menyarankan agar anda menguhubungi konsultan pajak terdaftar Anda apabila Anda membutuhkan bantuan profesional yang bersifat mengikat.
Atas semua layanan umum yang diberikan oleh TAXme kepada Anda, TAXme tidak akan mengenakan biaya apapun kepada Anda (Gratis) sepanjang untuk pembuatan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2008 dan tahun tahun pajak sebelumnya.
LAYANAN KHUSUS
- Pencetakan SPT, Pembayaran Pajak dan Pelaporan ke Kantor Pajak serta Penjilidan. Jika Anda tidak mempunyai waktu, anda dapat meminta TAXme untuk mencetak SPT Anda, membayarkan PPh yang kurang bayar ke Bank Persepsi, Melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Anda terdaftar serta mengembalikan SPT yang sudah dilapor itu kepada Anda dalam keadaan dijilid yang rapi. Untuk layananan khusus ini No.1 ini, kami mengenakan biaya Rp.300.000 per SPT. Layanan khusus No.1 ini untuk sementara hanya berlaku di daerah Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang.
- TAX Review atas SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika anda menginginkan tax review atas SPT yang telah Anda buat di TAXme (sebelum anda melaporkan SPT Anda ke ke Kantor Pelayanan Pajak) dari konsultan pajak terdaftar yang tergabung di TAXme maka kami siap melakukannya dengan profesional. Untuk layananan khusus ini No.2 ini, kami mengenakan biaya Rp.1.500.000 per SPT (sudah termasuk mendapatkan Layanan Khusus No.1) Layanan khusus No.2 ini untuk sementara hanya berlaku di daerah Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang.
KETENTUAN LAYANAN
Kami berhak mengganti ketentuan layanan kapan saja sepanjang tidak berlaku retroaktif. Perubahan ketentuan layanan termasuk perubahan biaya pelayanan yang akan kami kenakan akan berpengaruh setidaknya 30 hari setelah dimuat di situs ini. Jika kami membuat perubahan, kami akan memuatnya dan akan ditunjukkan pada bagian atas halaman kebijakan baru yang berlaku. Jika kami membuat perubahaan materiil pada kebijakan ini, kami akan mengingatkan Anda disini, melalui surat elektronik atau melalui peringatan pada beranda kami. Kami mendorong Anda untuk berpegangan pada kebijakan ketentuan layanan ini sehingga Anda dapat memahami kebijakan yang kami tetapkan.
PERTANYAAN DAN KELUHAN LAYANAN TAXme
Jika Anda memiliki pertanyaan atau keluhan atas layanan kami, hubungi kami di taxme.support@pdpnco.com. Anda juga dapat menghubungi kami melalui pos ke alamat Graha Arsa Lt.3, Jl. Siaga Raya No.31, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510.