TAXme (pajakpribadiku.com)
   

GRATIS!!! GRATIS!!! GRATIS!!! GRATIS!!! GRATIS!!! GRATIS!!!
Untuk Pembuatan Sendiri SPT Tahunan PPh WPOP melalui TAXme Untuk SPT Tahun Pajak 2008 Dan Ke Bawah.

Dalam rangka mendukung program Direktorat Jenderal Pajak dalam ekstensifikasi pendaftaran wajib pajak orang pribadi (WPOP), dan juga dalam rangka solidaritas sosial kepada seluruh WPOP yang saat ini mayoritas masih belum paham dengan benar bagaimana membuat SPT Tahunan PPh pribadinya, maka TAXme tidak akan mengenakan biaya apa pun kepada Anda atas jasa LAYANAN UMUM yang kami berikan kepada Anda untuk SPT tahun pajak 2008 dan ke bawah. (Lihat pada halaman Layanan TAXme atau Metode 1).

Yang dimaksud LAYANAN UMUM adalah:

  1. Data perpajakan yang anda titipkan ke TAXme melalui aplikasi internet TAXme akan kami simpan selama 10 (sepuluh) tahun secara aman. Data perpajakan ini tidak akan kami berikan atau kami pinjamkan atau kami “sharing” dengan pihak manapun dan dalam cara apa pun kecuali ada Undang Undang atau Peraturan Pemerintah yang resmi dan masih berlaku yang mengatur lain.
  2. Penggunaan aplikasi internet TAXme untuk pembuatan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Setiap orang yang telah mempunyai akun di TAXme dapat menggunakan aplikasi internet TAXme untuk membuat SPT Tahunannya dengan mudah, benar, aman dan cepat.
  3. On-Line Tax Help. Setiap orang yang membuat SPT Tahunan Wajib Orang Pribadi-nya melalui TAXme maka TAXme akan memberikan panduan profesional bagaimana cara membuat SPT Tahunan Wajib Orang Pribadi-nya dengan benar. Panduan dari TAXme tidak dapat dianggap sebagai panduan atau advis atau opini dari konsultan pajak terdaftar. Oleh karena itu TAXme tidak dapat dituntut oleh pihak manapun sebagai akibat dari kesalahan dalam memberikan panduan. Kami menyarankan agar anda menguhubungi konsultan pajak terdaftar Anda apabila Anda membutuhkan bantuan profesional yang bersifat mengikat.

Kami hanya akan mengenakan biaya apabila Anda meminta LAYANAN KHUSUS, yakni:

  1. Pencetakan SPT, Pembayaran Pajak dan Pelaporan ke Kantor Pajak serta Penjilidan. Jika Anda tidak mempunyai waktu, anda dapat meminta TAXme untuk mencetak SPT Anda, membayarkan PPh yang kurang bayar ke Bank Persepsi, Melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Anda terdaftar serta mengembalikan SPT yang sudah dilapor itu kepada Anda dalam keadaan dijilid yang rapi. Untuk layananan khusus ini No.1 ini, kami mengenakan biaya Rp.500.000 per SPT. Layanan khusus No.1 ini untuk sementara hanya berlaku di daerah Jakarta , Bekasi, Depok dan Tangerang.
  2. TAX Review atas SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika anda menginginkan tax review atas SPT yang telah Anda buat di TAXme (sebelum anda melaporkan SPT Anda ke ke Kantor Pelayanan Pajak) dari konsultan pajak terdaftar yang tergabung di TAXme maka kami siap melakukannya dengan profesional. Untuk layananan khusus ini No.2 ini, kami mengenakan biaya Rp.1.500.000 per SPT (sudah termasuk mendapatkan Layanan Khusus No.1) Layanan khusus No.2 ini untuk sementara hanya berlaku di daerah Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang.