| WIZARD PERHITUNGAN PPh 25 BAGI WPOP BARU TERDAFTAR YANG MENJALANKAN USAHA / PEKERJAAN BEBAS |
| |
| Wizard penghitungan PPh Pasal 25 ini hanya diperuntukkan untuk penghitungan PPh 25 WPOP baru terdaftar untuk masa pajak sejak bulan pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas sampai dengan bulan Februari tahun pajak berikutnya. Wizard ini disusun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 UU PPh, KMK No.522/KMK.04/2000 s.t.d.t.d. KMK No.84/KMK.03/2002 dan Kep. DJP No.KEP-537/PJ./2000 |
| |
| Sesuai dengan Kep.DirJen Pajak No. KEP-161/PJ./2001, saat kewajiban memperoleh NPWP adalah: |
- Bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan (yakni saat pendirian atau saat usaha mulai dijalankan, mana yang terjadi lebih dahulu)
- WPOP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan dimana kumulatif penghasilannya selama setahun telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
|
| Selanjutnya bagi WPOP yang baru terdaftar sebagaimana pada angka (1) di atas diwajibkan mulai melakukan pembayaran pajak di muka bulanan (Pasal 25 UU PPh) mulai bulan dimana pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas. WPOP yang penghasilan utamanya dari pekerjaan tetapi sepanjang secara teratur memperoleh penghasilan lain dari dalam negeri atau dari luar negeri diangap juga sebagai WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. |
| Contoh: |
- Pertama kali memperoleh penghasilan pada bulan Agustus 2007
- Memperoleh NPWP tanggal 30 Agustus 2007
- Maka saat pertama kali timbul kewajiban membayar PPh Pasal 25 adalah pada bulan Agustus 2007 yang harus dibayar paling lambat tanggal 15 September 2007.
- Apabila NPWP baru diperoleh setelah tanggal 15 September 2007, Anda tetap diwajibkan membayar angsuran PPh 25 sejak bulan Agustus 2007 Karena kewajiban membayar angsuran PPh 25 dimulai sejak pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas .
|